Pasal 244
Barang siapa
meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau
Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau
uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa
dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh
Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu,
padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya
bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan
ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa
mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh
mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa
dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau
yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun
barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang
tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.
Pasal 249
Barang siapa
dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau
uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali
berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa
membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan
untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau
memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang
palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau
dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk
meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang
dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga
apabila barang- barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh
ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan
atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik
yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap
sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan
atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 - 247, maka hak-hak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
0 komentar:
Posting Komentar