Pasal 242
(1) Barang siapa
dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di
atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian,
dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika
keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan
terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(3) Disamakan
dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan- aturan
umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.
0 komentar:
Posting Komentar