Pasal 324
Barang siapa
dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau
melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara
langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 325
(1) Barang siapa
sebagai nakoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal
itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bilamana
pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda
diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa
bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu
dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela
tetap berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau
keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 327
Barang siapa
dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung
bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal,
sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa
membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara
dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah
kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam
keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang
itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 330
(1) Barang siapa
dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang
menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana
dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 331
Orang siapa
dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik
sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya. atau
dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya
dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling
lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 332
(1) Bersalah
melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
1. paling lama
tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa
dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan
maksud untuk memastikan penguasaan tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di
luar perkawinan;
2. paling lama
sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat,
kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya
terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan
hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan
dilakukan:
a. jika wanita
ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus
memberi izin bila dia kawin;
b. jika wanita
ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang
membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap
perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat
dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal 333
(1) Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau
meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang
ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan
melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa
karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan
hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga
ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan
pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus
rupiah:
1. barang siapa
secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu
dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal
sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan
orang yang terkena.
Pasal 336
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa
mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan
dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi
keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar
kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan
penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana
ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan
pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 337
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal 336
ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
0 komentar:
Posting Komentar