Pasal 53
(1) Mencoba
melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya
permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata
disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum
pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana
penjara paling lama lima
belas tahun.
(4) Pidana
tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba
melakukan pelanggaran tidak dipidana.
0 komentar:
Posting Komentar