Pasal 44
(1) Barang siapa
melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya
cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika
ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena
pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat
memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu
tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan
dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan
Pengadilan Negeri.
Pasal 45
Dalam hal
penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu
perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan
supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya,
tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah
diserahkan kepada
pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah
satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505,
514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak
dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran
tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana
kepada yang bersalah.
Pasal 46
(1) Jika hakim
memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia
dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari
pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada
seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan
hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk
menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan
pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang
yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
(2) Aturan untuk
melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 47
(1) Jika hakim
menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi
sepertiga.
(2) Jika
perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana
tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.
Pasal 48
Barang siapa
melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 49
(1) Tidak
dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri
sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri
maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat
pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan
terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa
yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 50
Barang siapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 51
(1) Barang siapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh
penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah
jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang
diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang
dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana seorang
pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari
jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan,
kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
Pasal 52a
Bilamana pada
waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia ,
pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.
0 komentar:
Posting Komentar