Pasal 55
(1) Dipidana
sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang
melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang
dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau
martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi
kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya
melakukan perbuatan.
(2) Terhadap
penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan,
beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai
pembantu kejahatan:
1. mereka yang
sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang
sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal
pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika
kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dijatuhkan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(3) Pidana
tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4) Dalam
menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang
sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam
menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang
menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya
diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di
mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota
badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus
atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak
dipidana.
Pasal 60
Membantu
melakukan pelangaran tidak dipidana.
Pasal 61
(1) Mengenai
kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikian tidak
dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya,
sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu
ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.
(2) Aturan ini
tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat
dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia .
Pasal 62
(1) Mengenai
kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak
dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya,
sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai
penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini
tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakkan
terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia .
0 komentar:
Posting Komentar