Pasal 253
Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa
meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia , atau
jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau
memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2 barang siapa
dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang
asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun:
1. barang siapa
membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan,
atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsu
merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa
dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau
tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa
memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian
menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada
yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula
sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa
membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang
berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang
palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya
asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa
dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggunakan
cap yang asli secara melawan hukum;
3, barang siapa
memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang
yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari
semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga tahun:
1. barang siapa
membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang
menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau
bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli
dan tidak dipalsu;
2. barang siapa
yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan
memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa
memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan
untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk
barang itu.
Pasal 257
Barang siapa
dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan
untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang
tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di
mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda
atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum,
ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam
dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256,
menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang siapa
memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda
tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama
tiga tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau
takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu
asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang siapa
menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai
atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual,
menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang
dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa
pada meterai Pemerintah Indonesia
yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan
dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai,
seolah-olah meterai itu belum dipakai;
2. barang siapa
pada meterai Pemerintah Indonesia
yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri
atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang-undang harus
dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan,
menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia
meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya
dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan
dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang
ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ
dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia
atau suatu negara asing.
(2) Jika
kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos
negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu
dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1) Barang siapa
menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis,
berhubung dengan pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan
dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah.satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 -
260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dicabut.
0 komentar:
Posting Komentar