Pasal 359
Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka
berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.
(2) Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian
rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini
dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah
dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicahut haknya untuk menjalankan
pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya
putusannya diumumkan.
0 komentar:
Posting Komentar