Pasal 362
Barang siapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian
ternak;
2. pencurian
pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di
waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang
dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki
oleh yang berhak;
4. pencurian
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian
yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang
yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika
pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam
butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang
diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang
diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah
atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak
lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika
perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika
perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke
tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai
anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika
perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas
tuhun.
(4) Diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau
kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai
pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal 362.
363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat
atau pemhantu ciari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri)
dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau
terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin
diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia
adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis
lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya
mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut
lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak
kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
0 komentar:
Posting Komentar