Pasal 351
(1) Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah,
(2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima
tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan
disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang
tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit
atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,
diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana
dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang
yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan
dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika
perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa
sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan
berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lams lima
belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang
ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang
melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau
anaknya;
2. jika
kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan
tugasnya yang sah;
3. jika
kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau
kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal
pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang
sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat
beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus
dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau
perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan pidana
penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
0 komentar:
Posting Komentar