Pasal 146
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang,
badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas
nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak
mengambil sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua
atau anggota rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 147
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau
anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan
rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat
badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
Pasal 148
Barang siapa
pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya
dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1) Barang siapa
pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi
atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya
atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang
sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau
disuap.
Pasal 150
Barang suiapa
pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu
muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara
seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada
yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa
memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan- aturan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa
pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja
menggagalkan pemungutan suara yang telah diadaka atau mengadakan tipu muslihat
yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya
diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau
berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun.
Pasal 153
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
0 komentar:
Posting Komentar