Pasal 139a
Makar dengan
maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk
seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 139b
Makar dengan
maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara
sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 139c
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal- pasal 139a
dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1) Makar
terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika mekar
terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih
dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. (3)
Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan
kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap
perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan
dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak
empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang siapa
menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 144
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan
yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara
sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud
supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya, dan pada
saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan
semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidanan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c,
142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
0 komentar:
Posting Komentar