Pasal 277
(1) Barang siapa
dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam
karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa
mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang- undang
Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut,
diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama
tiga tahun.
Pasal 279
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima
tahun:
1. barang siapa
mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa
mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang
melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain
bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan
hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barang siapa
mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain
bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian
berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
0 komentar:
Posting Komentar