Pasal 263
(1) Barang siapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,
perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat
palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta
otentik;
2. surat hutang atau
sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga
umum;
3. surat sero atau hutang
atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan
atau maskapai:
4. talon, tanda
bukti dividen atau bunga dari salah satu surat
yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat
dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan
seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
Ditiadakan
berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
Pasal 266
(1) Barang siapa
menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai
sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah
keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat
menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan
seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang
dokter yang dengan sengaja memberikan surat
keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(2) Jika
keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah
sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama
delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa
membuat secara palsu atau memalsu surat
keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat,
dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu,
seolah-olah surat
itu benar dan tidak dipalsu.
Pasal 269
(1) Barang siapa
membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan,
kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai surat
itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan
pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat
keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama,
seolah-olah surat
itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa
membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu
keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan
undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap
di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama
palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah
sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu
tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa
membuat palsu atau memalsukan surat pengantar
bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat
serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan
tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
Ditiadakan
berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 273
Ditiadakan
berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
Pasal 274
(1) Barang siapa
membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa
yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud
untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat
kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud tersebut, memakai surat keterangan itu
seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa
menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk
melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan
dan benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
0 komentar:
Posting Komentar