Pasal 281
Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. barang siapa
dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa
dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan
kehendaknya, melanggar kesusilaan
Pasal 282
(1) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut,
memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk
disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan
ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki
persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam,
jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda
itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau
kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus
maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran
atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui
atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi
tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar
kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa
menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan
atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan,
maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang
belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat
baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang- gar
kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan
kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang
bersalah melykukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam
menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di
cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang
pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa
pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang
wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27
BW berlaku baginya;
2. a. seorang
pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang
turut bersalah telah kawin;
b. seorang
wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku
baginya.
(2) Tidak
dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan
diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan
itu juga.
(3) Terhadap
pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan
dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi
suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan
belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah
meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa
bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa
wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa
bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak
jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan
hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas
tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa
dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau
sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk
dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang
menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 290
Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa
melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu
pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa
melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya
harus diduganya, bahwa umumya belum lima
belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya
untuk dikawin:
3. barang siapa
membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa
umurnya belum lima
belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum
waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah
satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka
berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2) Jika salah
satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan
kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun.
Pasal 293
(1) Barang siapa
dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang
timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan
seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui
atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
(2) Penuntutan
hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan
itu.
(3) Tenggang
waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan
bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294
(1) Barang siapa
melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah
pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang
pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya,
atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus,
dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan
negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau
lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke
dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau
memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya,
atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum
dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya,
ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang
lain;
2. dengan pidana
penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau
memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang
dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus
diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang rs
me lakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat
ditam sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa
dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan orang
lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima
belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan
wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292
- 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang
bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam
melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa
dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang
bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan, atau menjadikan perbuatan
tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan
atau juruobat, pidmmya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat
dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu.
Pasal 300
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus
rupiah:
1. barang siapa
dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang
yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki
yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. barang siapa
dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas
tahun;
3. barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang
memabukan. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika
perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa
memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah
kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal
diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan
atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima
ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. barang siapa
tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti
atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa
tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk
mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk
hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada
di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau
menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga
ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan
itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan
melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak
dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan
sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2. dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak
peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan
turut serta pada permainan 'udi seb agai pen
(2) Kalau yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka dapat
dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut
permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan
mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih
terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang
turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa
menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan
Pasal 303;
2. barang siapa
ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat
yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang
yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari
pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau
pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah
0 komentar:
Posting Komentar