Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa,
melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar,
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum
seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan
setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber
pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan
perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara
(Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam
kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan
atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang
tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat
kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih
rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada
akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan
ketentuan UUD 1945.
Undang-Undang
Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya
merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang
lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis
tersebut merupakan aturanaturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal
dengan nama ‘Konvensi’.
Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar
(tidak tertulis), ia tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi
merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidak
terdapat dalam UUD 1945.
Contoh : Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan
yang masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI
menyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Praktek
yang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan dipelihara
dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.
1 komentar:
mohon izin take you teks
Posting Komentar