Pada dekade 70-an mulailah timbul sosok Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Islam dalam tatanan dunia Internasional, kajian Ilmiah tentang Sistem Ekonomi Islam marak menjadi bahan diskusi kalangan akademisi diberbagai Universitas Islam, hasil kajian tersebut dalam tataran aplikatif mulai menuai hasilnya dengan didirikan Islamic Development Bank di Jeddah tahun 1975 yang diikuti dengan berdirinya bank-bank Islam dikawasan Timur Tengah. Hal ini bahkan banyak menggiring asumsi masyarakat bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah Bank Islam, padahal Sistem Ekonomi Islam mencakup ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, Fublic Finance, model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya.
Keraguan banyak pihak tentang eksistensi Sistem Ekonomi Islam sebagai model alternatif sebuah sistem tak terelakan, pandangan beberapa pakar mengatakan Sistem Ekonomi Islam hanyalah akomodasi dari Sistem Kapitalis dan Sosialis nyaring disuarakan, tetapi hal tersebut
terbantahkan baik melalui pendekatan historis dan faktual karena dalam kenyataanya, terlepas dari beberapa kesamaan dengan sistem ekonomi lainnya terdapat karakteristis khusus bagi Sistem Ekonomi Islam sebagai landasan bagi terbentuknya suatu sistem yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem
ajaran Islam secara integral dan komphensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar
ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian Sistem tersebut
dengan Fitrah manusia tidak ditinggalkan, keselarasan inilah sehingga tidak
terjadi benturan-benturan dalam Implementasinya, kebebasan berekonomi
terkendali menjadi ciri dan Prinsip Sistem Ekonomi Islam, kebebasan memiliki
unsur produksi dalam menjalankan roda perekonomian merupakan bagian penting
dengan tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar,
tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif
berkarya dengan segala potensi yang dimilikinya, kecenderungan manusia untuk
terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas di kendalikan
dengan adanya kewajiban setiap indivudu trhadap masyarakatnya, keseimbangan
antara kepentingan individu dan kolektif inilah menjadi pendorong bagi
bergeraknya roda perekonomian tanpa merusak Sistem Sosial yang ada.
Manusia memiliki kecenderungan untuk berkompetisi dalam
segala hal. Persaingan bebas menjadi ciri Islam dalam menggerakan perekonomian,
pasar adalah cerminan dari berlakunya hukum penawaran dan permintaan yang di
representasikan oleh harga, tetapi kebebasan ini haruslah ada aturan main
sehingga kebebasan tersebut tidak cacat, pasar tidak terdistorsi oleh
tangan-tangan yang sengaja mempermainkannya ; larangan adanya bentuk monopoli,
kecurangan, dan praktek riba adalah jaminan terhadap terciptanya suatu
mekanisme pasar yang sehat dan persamaan peluang untuk berusaha tanpa adanya
keistimewaan-keistimewaan pada pihak-pihak tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar