Keseimbangan ekonomi menjadi tujuan di Implementasikan Sistem Ekonomi Islam, landasan upaya menyeimbangkan perekonomian tercermin dari mekanisme yang ditetapkan oleh Islam, sehingga tidak terjadi pembusukan-pembusukan pada sektor-sektor perekonomian tertentu dengan tidak adanya optimalisasi untuk menggerakan seluruh potensi dan elemen yang ada dalam skala makro.
Secara sistematis perangkat penyeimbang perekonomian
dalam Islam berupa[1] :
a.
Diwajibkannya zakat terhadap
harta yang tidak di investasikan, sehingga mendorong pemilik harta untuk
menginves hartanya, disaat yang sama zakat tidak diwajibkan kecuali terhadap
laba dari harta
yang di investasikan, Islam tidak mengenal batasan minimal
untuk laba, hal ini menyebabkan para pemlik harta berusaha menginvestasikan
hartanya walaupun ada kemungkinan adanya kerugian hingga batasan wajib zakat
yang akan dikeluarkan, maka kemungkinan kondisi resesi dalam Islam dapat
dihindari.
b.
Sistem bagi hasil dalam
berusaha (profit and loss sharing) mengggantikan pranata bunga membuka peluang
yang sama antara pemodal dan pengusaha, keberpihakan sistem bunga kepada
pemodal dapat dihilangkan dalam sistem bagi hasil. Sistem inipun dapat
menyeimbangkan antara sektor moneter dan sektor riil.
c.
Adanya keterkaitan yang erat antara otoritas moneter
dengan sektor belanja negara, sehingga pencetakan uang tidak mungkin dilakukan
kecuali ada sebab-sebab ekonomi riil, hal ini dapat menekan timbulnya Inflasi.
d.
Keadilan dalam disribusi pendapatan dan harta. Fakir
miskin dan pihak yang tidak mampu di tingkatkan pola konsumsinya dengan
mekanisme zakat, daya beli kaum dhu’afa meningkat sehingga berdampak pada
meningkatnya permintaan riil ditengah masyarakat dan tersedianya lapangan
kerja.
e.
Intervensi negara dalam roda perekonomian. Negara
memiliki wewenang untuk intervensi dalam roda perekonomian pada hal-hal
tertentu yang tidak dapat diserahkan kepada sektor privat untuk menjalankannya
seperti membangun fasilitas umum dan memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Ada dua fungsi
negara dalam roda perekonomian :
-
Melakukan pengawasan terhadap jalannya roda perekonomian dari adanya
penyelewengan atau distorsi seperti ; monopoli, upah minimum, harga pasar dll.
-
Peran negara dalam distribusi kekayaan dan pendapatan
serta kebijakan fiskal yang seimbang.
0 komentar:
Posting Komentar