Pasal 10
Pidana terdirl
atas:
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana
penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana
tutupan.
b. pidana
tambahan
1. pencabutan
hak-hak tertentu;
2. perampasan
barang-barang tertentu;
3. pengumuman
putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati
dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat
di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat
terpidana berdiri.
Pasal 12
(1) Pidana
penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana
penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun
berturut-turut.
(3) Pidana
penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun
berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara
pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu,
atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu
tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab
tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal
52.
(4) Pidana
penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal 13
Pasal 14
Terpidana yang
dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan
kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal 14a
(1) Apabila
hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak
termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat
memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika
dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si
terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan
dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan
tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga
mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang
mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda,
tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin
diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat
ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai
penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan
bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30
ayat 2.
(3) Jika hakim
tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana
pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah
tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan
bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa
terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika
sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah
tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi
alasan perintah itu.
Pasal 14b
(1) Masa
percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506,
dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua
tahun.
(2) Masa
percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan
kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Masa
percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c
(1) Dengan
perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain
menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana,
hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim
dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih
pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian
kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
(2) Apabila
hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan
atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan
536, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku
terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari
masa percobaan.
(3)
Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau
kemerdekaan berpolitik terpidana.
Pasal 14d
(1) Yang
diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang
menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untuk menjalankan
putusan.
(2) Jika ada
alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan
hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah
penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya
memberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat
khusus.
(3)
Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai
penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan
bantuan itu, diatur dengan undang-undang.
Pasal 14e
Atas usul
pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus
perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah
syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang
lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada
terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak
dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa
percobaan.
Pasal 14f
(1) Tanpa
mengurangi ketentuan pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalam pasal
14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan
supaya pidananya dijalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya diberi
peringatan pada terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan
tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah
satu syarat lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa
percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak
pidana selama masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim
harus menentukan juga cara bagaimana memberika peringatan itu.
(2) Setelah masa
percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi,
kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan
tindak pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir
dengan pemidanan yang memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan
setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya
pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.
Pasal 15
(1) Jika
terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang
dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat
dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana
berturut- turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Ketika
memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta
ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa
percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani,
ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu
tidak termasuk masa percobaan.
Pasal 15a
(1) Pelepasan
bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan
tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.]
(2) Selain itu,
juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal
saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
(3) Yang
diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam
pasal 14d ayat 1.
(4) Agar supaya
syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata- mata
harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana.
(5) Selama masa
percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat
khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus
itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi.
(6) Orang yang
mendapat pelepasan bersyarat diberi surat
pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang
tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15b
(1) Jika orang
yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang
melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat
pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa
hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan
bersyarat tersebut untuk sementara waktu.
(2) Waktu selama
terpidasna dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk
waktu pidananya.
(3) Jika tiga
bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut
kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena
melakukan tindak pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan
putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut
dalam waktu tiga bulan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan
setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana
melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Pasal 16
(1) Ketentuan
pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah
mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat
keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya
dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri
Kehakiman.
(2) Ketentuan
mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a
ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar
dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu
pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama
pelepasan masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana dia
berada, orang yang dilapaskan bersyarat orang yang dilepaskan bersyarat dapat
ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa
orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar
syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan
penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
(4) Waktu
penahanan paling lama enam puluh ahri. Jika penahanan disusul dengan
penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka
orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai dari tahanan.
Pasal 17
Contoh surat pas dan peraturan
pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang.
Pasal 18
(1) Pidana
kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
(2) Jika ada
pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena
ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat
bulan.
(3) Pidana
kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
Pasal 19
(1) Orang yang
dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya,
sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2) Ia diserahi
pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
Pasal 20
(1) Hakim yang
menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh
menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak dengan bebas di
luar penjara sehabis waktu kerja.
(2) Jika
terpidana yang mendapat kebebasan itu mendapat kebebasan itu tidak datang pada
waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang
dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya seperti biasa kecuali
kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak sendiri.
(3) Ketentuan
dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika pada waktu
melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana
penjara atau pidana kurungan.
Pasal 21
Pidana kurungan
harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim
dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia
berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana
membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
Pasal 22
(1) Terpidana
yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan
untuk menjalani pidana penjara, atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera
sehabis pidana habis hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh
menjalani kurungan di tempat itu juga.
(2) Pidana
kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani
pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu.
Pasal 23
Orang yang
dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan
nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 24
Orang yang
dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam
atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 25
Yang tidak boleh
diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:
1. Orang-orang
yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang
yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal 26
Jikalau
mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan,
maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di
luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 27
Lamanya pidana
penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan
dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara
dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat asal saja terpisah.
Pasal 29
(1) Hal menunjuk
tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua- duanya,
begitu juga hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang
terpidana dalam golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran,
penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan,
dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab
undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
(2) Jika perlu,
Menteri Kehakiman menetepkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang
terpidana.
Pasal 30
(1) Pidana denda
paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima
sen.
(2) Jika pidana
denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
(3) Lamanya
pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(4) Dalam
putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika
pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu
hari; jika lebih dari lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima
puluh sen di hitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak
cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(5) Jika ada
pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau
karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan
bulan.
(6) Pidana
kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
Pasal 31
(1) Terpidana
dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran
denda.
(2) Ia selalu
berwenang membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar
dendanya.
(3) Pembayaran
sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana
kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.
Pasal 32
(1) Pidana
penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam
tahanan sementara, pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi
terpidana lainnya pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan.
(2) jika dalam
putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa
perbuatan pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap
pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara
karena kedua atau salah satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai
berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai
berlaku setelah pidana penjara habis.
Pasal 33
(1) Hakim dalam
putusannya boleh menentukan bahwa waktu terpidana ada dalam tahanan sementara
sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana
penjara selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang
dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut
pasal 31 ayat 3.
(2) Waktu selama
seorang terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak
dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam
putusan hakim.
(3) Ketentuan
pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena
melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain
daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.
Pasal 33a
Jika orang yang
ditahan sementara di jatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian
dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun,
waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung
sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan
perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung
sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 34
Jika terpidana
selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat
menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 35
(1) Hak-hak
terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan
dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1. hak memegang
jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki
Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih
dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi
penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali
pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak
menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak
sendiri;
6. hak
menjalankan mata pencarian tertentu.
(2) Hakim tidak
berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan- aturan
khusus di tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Pasal 36
Hak memegang
jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan
Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut
dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar
kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan
atau sarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.
Pasal 37
(1) Kekuasaan
bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik
atas anak sendiri maupun atas orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan:
1. orang tua
atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang
belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya;
2. orang tua
atau wali terhadap anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya,
melakukan kejahatan, yang tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX
Buku Kedua.
(2) Pencabutan
tersebut dalam ayat 1 tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap
orang-orang yang baginya diterapkan undang-undang hukum perdata tentang
pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu.
Pasal 38
(1) Jika
dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
1. dalam hal
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
2. dalam hal
pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan
paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3. dalam hal
pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan
hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.
Pasal 39
(1)
Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang
sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal
pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena
pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang
ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan
dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah,
tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Pasal 40
Jika seorang di
bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang
denga melanggar aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian
Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan memasukkan,
mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat
menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang
bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya
tanpa pidana apapun.
Pasal 41
(1) Perampasan
atas barang-barang yang disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan,
apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran
dalam putusan hakim, tidak di bayar.
(2) Pidana
kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(3) Lamanya
pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut:
tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari
tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung
paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah
lima puluh sen.
(4) Pasal 31
diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5) Jika
barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga di
hapus.
Pasal 42
Segala biaya
untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala
pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
Pasal 43
Apabila hakim memerintahkan supaya putusan
diumumkan berdasarkan kitab undang- undang ini atau aturan-aturan umum lainnya,
maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas
biaya terpidana.
0 komentar:
Posting Komentar