Pasal 1
(1) Suatu
perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada
perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap
terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan dangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia .
Pasal 3
Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia
melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia .
Pasal 4
Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :
1. salah satu
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu
kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau
bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh
Pemerintah Indonesia .
3. pemalsuan
surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan
suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda
dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda
yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat
tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak
dipalsu;
4. salah satu
kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang
pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan
bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara
melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam
keselamatan penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. salah satu
kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240,
279, 450, dan 451.
2. salah satu
perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana
perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan
perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh
menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal
5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana
mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan,
terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana
dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar
Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab
XXVIII Buku Kedua Pasal 8 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia,
sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang
tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun
dalam Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya
pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui
dalam hukum internasional.
0 komentar:
Posting Komentar