Pasal 63
(1) Jika suatu
perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya
salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang
memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu
perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan
pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64
(1) Jika antara
beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau
pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai
satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika
berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling
berat.
(2) Demikian
pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah
melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang
dipalsu atau yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi,
jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal- pasal 364,
373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang
ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia
dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal 65
(1) Dalam hal
perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan
pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum
pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap
perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang trerberat ditambah
sepertiga.
Pasal 66
(1) Dalam hal
perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai
perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang
diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis , maka dijatuhkan pidana atas
tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang
terberat ditambah sepertiga.
(2) Pidana denda
adalah hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang
ditentukan untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang
dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak
boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan
pengumuman putusan hakim.
Pasal 68
(1) Berdasarkan
hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai
berikut:
1. pidana-pidana
pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun
dan paling banyak lima
tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika
pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling
sedikit dua tahun dan paling lama lima
tahun;
2. pidana-pidana
pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
3. pidana-pidana
perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan
pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri
tanpa dikurangi.
(2) pidana
kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 69
(1) Perbandingan
beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut- urutan dalam
pasal 10.
(2) Jika hakim
memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya terberatlah
yang dipakai.
(3) Perbandingan
beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya
masing-masing.
(4) Perbandingan
lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya
masing-masing.
Pasal 70
(1) Jika ada
perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan
pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk
tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Mengenai
pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti
paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan
pengganti, paling banyak delapan bulan.
Pasal 70 bis
Ketika
menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal-
pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373,379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan
pengertian jika dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu,
jumlah paling banyak delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang
telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan
kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana
yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan
aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang
sama.
0 komentar:
Posting Komentar