(1) Selama orang
yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu
umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia
berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan,
maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;
(2) Jika tidak
ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan
dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis
yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan
istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak
ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai
derajat ketiga.
Pasal 73
Jika yang
terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal
berikut maka
tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas
pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup
kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal 74
(1) Pengaduan
hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu
mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia , atau dalam waktu sembilan bulan jika
bertempat tinggal di luar Indonesia .
(2) Jika yang
terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1
belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama
sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Pasal 75
Orang yang
mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah
pengaduan diajukan.
0 komentar:
Posting Komentar