Pancasila mamiliki dua
pengertian yang pokok, yaitu Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia dan Pancasila
sebagai Pandangan Hidup
Bangsa.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam
hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk kehidupan sehari-hari
(Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari). Dengan kata lain, Pancasila
digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan
kehidupan didalam segala bidang. Pancasila sebagai norma fundamental, berfungsi
sebagai suatu cita-cita atau ide yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan.
Adapun wujud Pancasila secara konkret merupakan perwujudan Pancasila itu dalam
setiap perbuatan. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang
tinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara republik
Indonesia.
Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
dalam pengertian ini sering disebut Dasar Falsafat Negara. Dengan kata lain,
Pancasila digunakan sebagai dasar negara untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
Fungsi pokok daripada Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan
pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segal
sumber hukum atau sumber dari tertib hukum. Pengertian tersebut adalah
pengertian Pancasila yang bersifat yudiris kenegaraan.
0 komentar:
Posting Komentar