Pasal 304
Barang siapa
dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara,
padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib
memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang siapa
menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau
meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
Pasal 306
(1) Jika salah
satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat,
yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika
mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang
melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu,
maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan
sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu
karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah
melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan
maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam
pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam hal
pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka hak-hak
tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
0 komentar:
Posting Komentar