Pasal 76
(1) Kecuali dalam
hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali
karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah
diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian
hakim Indonesia ,
termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang
mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
(2) Jika putusan
yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan
karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
1. putusan berupa
pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2. putusan
berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau
wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Pasal 77
Kewenangan
menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78
(1) Kewenangan
menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai
semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu
tahun;
2. mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana
penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua
belas tahun;
4. mengenai
kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang
yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun,
masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79
Tenggang
daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam
hal-hal berikut:
1. mengenai
pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah
barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan:
2. mengenai
kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari
sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal
dunia;
3. mengenai
pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada
hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut
aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus
dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.
Pasal 80
(1) Tiap-tiap
tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu diketahui oleh
orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang
ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Sesudah
dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.
Pasal 81
Penundaan
penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda
daluwarsa.
Pasal 82
(1) Kewenangan
menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja menjadi hapus, kalau
dengan suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan
kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh
aturan-aturan umum , dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.
(2) Jika di
samping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan
harus diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat
dalam ayat 1.
(3) Dalam
hal-hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku
sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih
dahulu telah hapus berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.
(4)
Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa,
yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur enam belas tahun.
Pasal 83
Kewenangan
menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.
Pasal 84
(1) Kewenangan
menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
(2) Tenggang
daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang
dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan
lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah
sepertiga.
(3) Bagaimanapun
juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang
dijatuhkan.
(4) Wewenang
menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.
Pasal 85
(1) Tenggang
daluwarsa mulai berlaku pada esak harinya setelah putusan hakim dapat
dijalankan.
(2) Jika seorang
terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya
setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu
pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai
berlaku tenggang daluwarsa baru.
(3) Tenggang
daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam
suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya,
meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.
0 komentar:
Posting Komentar