Pasal 86
Apabila disebut
kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu
kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan
kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal 87
Dikatakan ada
makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata
dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan ada
permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan
kejahatan.
Pasal 88 bis
Dengan
penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah
bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 89
Membuat orang
pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Pasal 90
Luka berat
berarti:
- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
- tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
- kehilangan salah satu pancaindera;
- mendapat cacat berat;
- menderita sakit lumpuh;
- terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pasal 91
(1) Dalam
kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.
(2) Dengan orang
tua, dimaksud pula kepala keluarga.
(3) Dengan
bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Dengan anak,
dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan
bapak.
Pasal 92
(1) Yang disebut
pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan
berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena
pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan,
atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama
pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat
Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang
sah.
(2) Yang disebut
pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga
orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan
anggota-anggota pengadilan agama.
(3) Semua
anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.
Pasal 92 bis
Yang disebut
pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Pasal 93
(1) Yang disebut
nakoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.
(2) Yang disebut
penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.
(3) Yang disebut
anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.
Pasal 94
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.
Pasal 95
Yang disebut
kapal Indonesia ialah kapal
yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut
aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas
kapal di Indonesia .
Pasal 95a
(1) Yang dimaksud
dengan pesawat udara Indonesia
adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia .
(2) Termasuk
pula pesawat udara Indonesia
adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh
perusahaan penerbangan Indonesia .
Pasal 95b
Yang dimaksud
dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup
setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan
penumpang (diembarkasi).
Dalam hal
terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat
penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan
barang yang ada di dalamnya.
Pasal 95c
Yang diamksud
dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak
darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam
lewat sesudah setiapendaratan.
Pasal 96
(1) Yang disebut
musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara atau
kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.
(2) Yang disebut
perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga
perang saudara.
(3) Yang disebut
masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Begitu juga
dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi
Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu berlaku.
Pasal 97
Yang disebut
hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu
selama tiga puluh hari.
Pasal 98
Yang disebut
waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 99
Yang disebut
memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan
untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja
digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai
batas penutup.
Pasal 100
Yang disebut
anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk
membuka kunci.
Pasal 101
Yang disebut
ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi.
Pasal 101 bis
(1) Yang
dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk
membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu
pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga
keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Dengan
bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.
Pasal 102
Ditiadakan
dengan Staatsblad 1920 No. 382
Aturan
Penutup
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan
dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan
yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali
jika oleh undang-undang ditentukan lain.
0 komentar:
Posting Komentar