Pasal 104
Makar dengan
maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan
Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.
Pasal 106
Makar dengan
maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan
maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas
tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1,
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling
lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1) Barang siapa
bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang
melawan pemerintah Indonesia
dengan senjata;
2. orang yang
dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama
atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
Pasal 109
Pasal iani
ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
Pasal 110
(1) Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam
berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang
sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104,
106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha
menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan,
sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha
memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi
diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki
persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan
atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk
memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha
mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk
mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3).
Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat
dirampas.
(4) Tidak
dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau
memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam
salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh
terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1) Barang siapa
mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk
melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat
mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan
perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika
perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati
atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1) Dengan
pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1. barang siapa
mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia,
dengan maksud untuk menggerakan orang atau badan itu supaya membantu
mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah,
untuk memperkuat niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau memberi
bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintah;
2. barang siapa
memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material
dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah,
sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut
akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3. orang yang
mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat
dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya
atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk
perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya,
dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan
itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda
yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang
dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa
dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-
keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara,
atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang siapa
dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan
maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat,
peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat
rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya
benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika
surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya
tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda- benda
rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya
untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau
sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain
(atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barang siapa melihat
atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam
pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya
harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya,
begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan
huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan,
gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman,
kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam
dengan pidana penjara palling lama tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu atahun.
Pasal 117
Diancam dengan
pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1. dengan
sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki
kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2. dengan
sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh
penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3. dengan
sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau
mangangkut gambat potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2,
beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal 118
Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang
siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan,
menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang
bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun:
1. barang siapa
memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau
sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam
pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang
mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan,
perlengkapan mesin, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu
hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2. barang siapa
menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya behawa dengan cara apapun juga,
akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan
tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti
penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan
menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau
upah dalam bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barang siapa
ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja
merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa
dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan
perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar
suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk
mempertahankan kenbetralan tersebut;
2. barang siapa
dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan
diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga
negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada hal ia
mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara Indonesaia, atau akan
menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah
perang, denga pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 124
(1) Barang siapa
dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan
negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.
(2) Diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama
dua puluh tahun jika si pembuat:
1.
memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar, atau
penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2. menjadi
mata-mata musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana mati
atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun
dijatuhkan jika si pembuat:
1.
memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan
sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan,
gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat
atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu
untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau
diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang;
2. menyebabkan
atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan
Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124,
diancam dengan pidana paling lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak
dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan
musuh, dnegan sengaja:
1. memberikan
pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan
diri;
2. menggerakkan
atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127
(1) Barang siapa
dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang
keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan
barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
Pasal 128
(1) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang
menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu,
dicabut hak- hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya
putusan hakim diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana
yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124- 127,
diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan
dengan negara sekutu dalam perang bersama.
0 komentar:
Posting Komentar