Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945
adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II
Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang
di dalam Alinea keempat terdapat rumusan
dari
Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I
sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah
dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV
tentang
DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan
UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang
utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak
dapat dipisahkan.
Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan
dalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15
Februari 1946, suatu penerbitan
resmi
Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu
telah
ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai
berlaku
pada tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan
yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan
Pemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan
dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar