Pasal 322
(1) Barang siapa
dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau
pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Jika
kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat
dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323
(1) Barang siapa
dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang,
kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus
dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan
ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
0 komentar:
Posting Komentar