Landasan formil dari
periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta
Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila
menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945
berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang
berdasarkan hukum
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum
lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
2. Indonesia menganut sistem
konstitusional
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan
bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh
ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang
merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah
disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa
(kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia .
Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok,
yaitu:
a) Menetapkan UUD.
b) Menetapkan GBHN; dan
c) Memilih dan
mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a) Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti
penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b) Meminta
pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c) Melaksanakan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d) Mencabut mandat dan
memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris
sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e) Mengubah
undang-undang.
4. Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Di bawah MPR,
presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain
diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.
Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan
undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang
legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang
pengawasan meliputi:
a) Hak tanya/bertanya
kepada pemerintah;
b) Hak interpelasi,
yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c) Hak Mosi
(percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d) Hak Angket, yaitu
hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e) Hak Petisi, yaitu
hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara
adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki
wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut,
berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri
Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi
biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di
bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala
Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak
tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR
kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR
merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
0 komentar:
Posting Komentar