Adapun rumusan Pancasila di dalam Alinea IV
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut, Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hkmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia.
a.) Nilai
Religius
Nilai
religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu
yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung. Dalam kehidupan sosial
dan budaya maka keterkaitannya seseorang dihubungkan dengan pandangan hidup
suatu masyarakat atau kehidupan beragama. Butir Pansila yang pertama berbunyi,
Ketuhanan yang Maha Esa. Disini dimaksudkan hendaknya Negara Indonesia ialah
negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Seganap
rakyat hendaknya ber Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiadanya “egoisme
agama” dan hendaknya Nagara Indonesia satu negara yang ber Tuhan.
b.) Nilai
Moral
Nilai
moral yang dimaksudkan adalah nilai tentang kebaikan yang muncul akibat
perilaku orang baik dia sebagai individu maupun dalam hubungannya dengan orang
lain atau masyarakat. Hal ini terdpat pada sila kedua Pancasila yang berbunyi
“Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.” Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
pada hakekatnya adalah untuk mencapai tujuan kemanusiaan yang adil dan beradab
dan bermartabat luhur.
c.) Nilai
Kebangsaan
Nilai
kebangsaan adalah nilai tentang manusia yang secara kodrat memiliki hak dan
kewajiban, kebebasan yang bertanggung jawab, serta identitas yang membentuk
eksistensi manusia atau jati diri dalam kehidupan beragama. Bagi bangsa
Indonesia terutama generasi mudanya, jati dirinya akan tampil dengan baik
apabila dapat menampilkan nilai kebangsaan dengan optimal dalam kehidupan
bernegara. Bangsa Indonesia terbentuk dalam proses sejarah yang penjang dan
terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa. Perbedaan tersebut tidak
untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia, yang
dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan satu kepribadian yang
bersifat majemuk tunggal yang disimbolkan dalam Lambang Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika.
d.) Nilai
Keadilan
Nilai
keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan,
keseimbangan, pemerataan terhadap suatu hal. Setiap individu berhak untuk
mendapatkan keadilan. Baik itu keadilan pada individu itu sendiri maupun
keadilan terhadap negaranya.
e.) Nilai
Kebersamaan dan Toleransi
Nilai Kebersamaan dan
Toleransi adalah dua nilai yang saling melengkapi. Nilai kebersamaan adalah
nilai yang dimiliki manusia dalam interaksinya dengan sesama berkaitan dengan
tujuan dan kepentinagan tertentu. Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan
hidup berdampingan dengan orang lain dalam situasi tertentu. Dalam interaksi
itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas
dasar tujuan kepentingan tertentu. Sedangkan toleransi adalah nilai yang
menghargai berbagai pendapat, keyakinan orang lain tentang sesuatu hal dan
dalam situasi tertentu. Menghargai pendapat dan keyakinan orang lain yang
berbeda dengan kita menjadi hal yang penting dalam toleransi dengan orang lain.
Itulah sebabnya nilai kebersamaan dan toleransi yang saling melengkapi antara yang satu dengan
yang lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar