Dividen adalah proporsi laba atau
keuntungan yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam jumlah yang
sebanding dengan jumlah lembar saham yang dimilikinya (Baridwan, 2000:434).
Semua keuntungan ataupun kerugian yang diperoleh perusahaan selama berusaha
dalam satu periode tersebut dilaporkan oleh direksi kepada para pemegang saham
dalam suatu rapat pemegang saham.
Kebijakan pembagian dividen adalah
suatu keputusan untuk menentukan berapa besar bagian laba akan dibagikan kepada
para pemegang saham dan akan ditahan dalam perusahaan selanjutnya
diinvestasikan
kembali (Husnan,1994).
Kebijakan pembagian dividen tergantung pada keputusan rapat umum pemegang saham
(RUPS).
Kebijakan dividen penting bagi
perusahaan dengan dua alasan, yaitu:
- Pembayaran dividen mungkin akan mempengaruhi nilai perusahaan yang tercermin dari harga saham perusahaan tersebut.
- Laba ditahan biasanya merupakan sumber dana internal yang terbesar dan terpenting bagi pertumbuhan perusahaan.
Dividen yang
dibagikan oleh perusahaan bisa tetap (tidak mengalami perubahan) dan bisa
mengalami perubahan (ada kenaikan atau penurunan) dari dividen yang dibagikan
sebelumnya. Dividen dapat berupa uang, skrip (script), barang atau saham (modal
saham).
Menurut Arief Suaidi (1994 : 230) ada
tiga macam tanggal yang relevan dengan pembagian dividen yaitu: (1) tanggal
pengumuman yaitu tanggal direksi mengumumkan akan membayar dividen, (2) tanggal
pencatatan dividen, (3) tanggal pembayaran dividen. Tanggal pencatatan adalah
batas tanggal untuk mendaftarkan nama pemilik saham. Dividen dibayarkan kepada
orang yang tercatat sebagai pemilik saham pada
tanggal pencatatan. Kalau jual beli saham terjadi setelah tanggal
pencatatan, maka saham tersebut namanya dijual ex-taripa dividen; artinya dividen
tidak diterima oleh pembeli saham. Sedangkan yang dimaksud dengan tanggal
pembayaran adalah tanggal saat dividen dibayar.
0 komentar:
Posting Komentar