Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

PEMBATASAN INVESTASI



Sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-03/PM/2004 tanggal 09 Pebruari
2004, Peraturan BAPEPAM No. IV.B.1tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif, dimana dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA
PORTOFOLIO OPTIMAL, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakantindakan
sebagai berikut :
a. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak
dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat
diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima
belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih;

c. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa
Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
d. membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan
Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal
disetor perusahaan dimaksud;
e. membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan lebih dari 10% (sepuluh per
seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk
pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk
Sertifikat Bank Indonesia dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia;
f. menjual Unit Penyertaan kepada setiap pemodal lebih dari 2% (dua per seratus) dari
jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak, kecuali:
1) bagi Manajer Investasi, semata-mata untuk kepentingan sendiri dan bukan
untuk kepentingan Pihak lain. Pembelian tersebut guna menjamin
pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit
Penyertaan; dan
2) kelebihan pemilikan Unit Penyertaan tersebut yang dimiliki oleh pemegang
Unit Penyertaan yang berasal dari penanaman kembali pembagian
keuntungan.
g. membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva
Bersih Reksa Dana dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih
dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
h. membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan atau tidak dicatatkan pada
Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek Pasar Uang, Obligasi yang diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia;
i. membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi baik dengan Manajer Investasi
maupun pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai
Aktiva Bersih, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal
pemerintah;
j. menempatkan dana investasi dalam Kas atau setara Kas kurang dari 2% (dua persen)
dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PORTOFOLIO OPTIMAL;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
l. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
n. melakukan emisi obligasi atau sekuritas kredit;

o. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan
dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat pembelian;
p. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Manajer
Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi dari Efek dimaksud;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau
Pihak afiliasinya;
r. membeli Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer
Investasi Reksa Dana dan atau terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset
tersebut; atau
s. membeli Efek Beragun Aset yang tidak tercatat di Bursa Efek.

0 komentar:

Posting Komentar