Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Transparansi Kondisi Keuangan Bank


Bank Umum diwajibkan untuk menyusun, menyampaikan ke BI
dan mengumumkan kondisi keuangannya kepada masyarakat
secara bulanan, triwulanan, dan tahunan dalam rangka
meningkatkan aspek transparansi kondisi keuangan bank serta
mendorong terciptanya disiplin pasar. Selain laporan keuangan,
secara triwulanan bank diwajibkan pula menyampaikan kepada BI
laporan mengenai transaksi antara bank dengan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa dan laporan mengenai penyediaan
dana, komitmen maupun fasilitas lain yang dapat dipersamakan
Ketentuan Perbankan Saat Ini 125
dengan itu dari setiap perusahaan yang berada dalam satu kelompok

usaha dengan bank.
Untuk memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat,
laporan publikasi bulanan dan triwulanan Bank Umum diumumkan
melalui website BI, dan khusus untuk laporan triwulanan juga wajib
dipublikasikan melalui media massa.
3. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Pada dasarnya tingkat kesehatan bank dinilai dengan pendekatan
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian kuantitatif dan
atau penilaian kualitatif terhadap faktor Permodalan, Kualitas Aset,
Manajemen, Rentabilitas, Likuiditas, dan Sensitivitas terhadap Risiko
Pasar (CAMELS). Untuk Kantor Cabang Bank Asing penilaian hanya
dilakukan pada faktor Kualitas aset dan manajemen.
Hasil penilaian faktor CAMELS tersebut ditetapkan dalam lima
peringkat komposit (PK) yaitu: Sangat Baik (PK-1), Baik (PK-2),
Cukup baik (PK-3), Kurang Baik (PK-4), dan Tidak Baik (PK-5).
Sedangkan pelaksanaan ketentuan yang sanksinya dikaitkan dengan
penilaian tingkat kesehatan Bank Umum meliputi : pelanggaran dan
atau pelampauan terhadap ketentuan BMPK, pelanggaran ketentuan
PDN, pelanggaran ketentuan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
(KYC), pelanggaran ketentuan transparansi informasi produk bank
dan penggunaan data pribadi nasabah, pelanggaran ketentuan
penyelesaian pengaduan nasabah, pelanggaran ketentuan Good
Corporate Governance (GCG), pelanggaran terhadap akad penghimpunan
dan penyaluran dana oleh Bank Umum Syariah, pelanggaran
terhadap peraturan mediasi perbankan,dan lain-lain.
Kelima PK itu diterapkan dengan beberapa variasi untuk masingmasing
jenis bank. Sebagai contoh, kriteria penetapan peringkat
komposit Bank Umum diartikan sebagai berikut:
126 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
n PK-1: Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh
negatif dari kondisi perekonomian dan industri keuangan
n PK-2: Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun
bank masih memiliki kelemahan minor yang dapat segera diatasi
oleh tindakan rutin
n PK-3: Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa
kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya
memburuk apabila bank tidak segera melakukan tindakan
korektif
n PK-4: Bank tergolong kurangbaik dan sangat sensitif terhadap pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau
bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi
dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila
tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya
n PK-5: Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh
negatif perekonomian dan industri keuangan serta mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya

Category: 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar