1.
Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto ?
·
Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah persentase
tertentu dari peredaran atau penghasilan bruto usaha atau pekerjaan bebas yang
merupakan standar umum besarnya penghasilan neto yang dianggap normal atau
wajar, yang dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
2.
Siapa yang dapat menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto ?
·
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang peredaran atau penghasilan brutonya
dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00. Besarnya batasan peredaran
bruto dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
·
Wajib Pajak yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak
yang bersangkutan.
·
Wajib Pajak yang bersangkutan wajib menyelenggarakan
pencatatan sebagai pengganti tidak menyelenggarakan kewajiban pembukuan.
·
Apabila Wajib Pajak tidak memberitahukan kepada Direktur
Jenderal Pajak, maka dianggap memilih menyelenggarakan kewajiban pembukuan.
·
Apabila ternyata Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya
menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan
pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan
netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3.
Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Khusus ?
·
Norma Penghitungan Khusus adalah persentase tertentu dari
peredaran atau penghasilan bruto usaha untuk menghitung penghasilan neto dari
Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan umum
penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Norma Penghitungan Khusus Wajib Pajak
tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
4.
Wajib Pajak tertentu mana saja yang dikenakan pajak dengan Norma Penghitungan Khusus ?
·
Perusahaan pelayaran dan penerbangan internasional.
·
Perusahaan asuransi luar negeri.
·
Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi.
·
Perusahaan dagang asing.
·
Perusahaan yang melakukan investasi dengan pola
‘bangun-guna-serah’ ( build-operate-transfer ).
·
Wajib Pajak tertentu lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar