Koperasi syariah atau
akrab dikenal dengan sebutan Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangan
cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi
bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset
mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi
mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT
Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan.
Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan
bisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu
adalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.
Searah
dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul
mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan
harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan
perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak
dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh
dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya
dikerjakan oleh negara.
Selain
itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih,
karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/meningkatkan
taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses
oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomi
ummat,mengentaskan kemiskinan,meningkatkan produktivitas.
Jika kita
membicarakan bagaimana kita membuat strategi untuk menumbuh kembangkan BMT di
Indonesia dengan melihat prospek BMT yang telah kita bahas pada pembahasan
diatas, ternyata ada beberapa strategi untuk meningkatkan kinerja untuk
meningkatkan prospek dari BMT tersebut antara lain:
o Optimalisasi lembaga pemerintahan yang mengadakan
pendanaan BMT secara melalui lembaga swasta seperti lembaga PT. Permodalan Nasional Madani terhadap BMT, akan tetapi itu dirasa kurang cukup kontributif untuk pengembangan
BMT, karena belum ada penanganan khusus dari lembaga pemerintahan.
o
Optimalisasi linkage program untuk penambahan permodalan BMT, baik itu antara
BMT dan BPRS serta Bank Syariah, sehingga kemungkinan likuidasi BMT terjadi
akan semakin mengecil.
o
Sedangkan
proses pengembangan BMT dapat dilakukan dengan proses berikut:
o Mengidentifikasi ulang kuantitas
dan kualitas BMT dan UMK di Indonesia.
o Koordinasi dengan Pusat Inkubasi
Bisnis Usaha Kecil
(PINBUK) dalam pengadaan pelatihan bagi para pengelola BMT agar manajemennya
bisa berkembangan.
o
Sosialisasi
akan eksistensi BMT kepada masyarakat melalui media massa, sehingga masyarakat
akan lebih cepat mengetahui adanya BMT dan keunggulannya
0 komentar:
Posting Komentar