Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Ketentuan Self Regulatory Banking


Yang dimaksud dengan Ketentuan Self Regulatory Banking
(SRB) adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia agar bank melaksanakan hal-hal seperti: Pedoman
Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB), Pelaksanaan
Good Corporate Governance (GCG) Bagi Bank Umum , Satuan Kerja
Audit Intern (SKAI) Bank Umum, Direktur Kepatuhan , Rencana
Bisnis Bank, Teknologi Sistem Informasi (TSI), Penerapan
Manajemen Risiko secara umum maupun untuk aktivitas tertentu,
Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank
Umum, dan lain sebagainya.
Ketentuan Perbankan Saat Ini 127

Agar mendapat gambaran mengenai yang dimaksud dengan
ketentuan SRB, sebagian dari ketentuannya dibicarakan secara
ringkas di bawah ini, terutama yang berlaku untuk bank umum
konvensional.
Bank wajib mematuhi Kebijaksanaan Perkreditan Bank yang
telah disusun secara konsisten. Selain itu, Bank diwajibkan memiliki
pedoman kebijaksanaan perkreditan secara tertulis yang sekurangkurangnya
memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagaimana
ditetapkan dalam Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan
Bank (PPKPB). Diantaranya adalah: prinsip kehati-hatian dalam
perkreditan; organisasi dan manajemen perkreditan; kebijaksanaan
persetujuan kredit; dokumentasi dan administrasi kredit; serta
pengawasan kredit dan penyelesaian kredit bermasalah.
Bank Umum wajib melaksanakan Good Corporate Governance
(GCG). GCG merupakan suatu tata kelola yang didasarkan pada prinsip-
prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi
dan kewajaran. Tujuannya adalah untuk memperkuat
kondisi internal perbankan nasional dalam menghadapi risiko yang
semakin kompleks, berupaya melindungi kepentingan stakeholders
dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundanganundangan
yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum
pada industri perbankan. Pokok-pokok pelaksanaan GCG diwujudkan
dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
dan Direksi; kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan
satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank;
penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
rencana strategis bank; dan transparasi kondisi keuangan dan non
keuangan. Setiap Bank diwajibkan melakukan penilaian (self
128 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
assessment ) atas pelaksanaan GCG, menyusun laporan pelaksanaan
GCG tersebut secara berkala, dan kemudian akan dinilai oleh Bank
Indonesia.
Bank Umum diwajibkan membentuk Satuan Kerja Audit Intern
(SKAI) sebagai bagian dari penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi
Audit Intern Bank. SKAI merupakan satuan kerja yang bertanggung
jawab langsung kepada direktur utama, yang antara lain bertugas dan
bertanggung jawab untuk : melakukan pengawasan dengan cara
menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan
maupun pemantauan hasil audit; membuat analisis dan penilaian di
bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya
melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan tidak langsung;
mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan
meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana;
memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang
kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
Bank Umum wajib menugaskan salah seorang anggota direksi
sebagai Direktur Kepatuhan. Direktur Kepatuhan itu bertugas untuk
antara lain : menetapkan langkah-langkah yang diperlukan guna
memastikan bank telah memenuhi seluruh peraturan BI dan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku dalam rangka pelaksanaan
prinsip kehati-hatian; memantau dan menjaga agar kegiatan
usaha bank tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
memantau dan menjaga kepatuhan bank terhadap seluruh perjanjian
dan komitmen yang dibuat oleh bank kepada BI.
Bank wajib menyusun rencana bisnis (cakupan isi minimalnya
telah ditentukan BI) dengan memperhatikan faktor eksternal dan
internal yang mempengaruhi kelangsungan usaha bank serta
memperhatikan prinsip kehati-hatian dan azas perbankan yang
sehat. Rencana bisnis ini wajib dikomunikasikan secara efektif oleh
Ketentuan Perbankan Saat Ini 129
Direksi kepada pemegang saham bank dan seluruh jenjang organisasi
yang ada pada bank. Sedangkan Komisaris wajib melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaannya. Selain itu, Rencana Bisnis
beserta laporan realisasi dan pengawasannya harus disampaikan
kepada Bank Indonesia.
Bank diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko secara
efektif. Penerapan tersebut sekurang kurangnya mencakup:
pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi; kecukupan kebijakan,
prosedur dan penetapan limit; kecukupan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem
informasi Manajemen Risiko; dan sistem pengendalian intern yang
menyeluruh.
Penerapan manajemen risiko disesuaikan dengan tujuan, kebijakan
usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank.
Bank yang memiliki ukuran dan kompleksitas usaha tinggi wajib
menerapkan manajemen risiko untuk 8 jenis risiko, yaitu risiko
kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum,
risiko reputasi, dan risiko strategik dan kepatuhan. Bank juga diwajibkan
untuk mengungkapkan risiko yang melekat pada produk dan
aktivitas baru kepada nasabah. Ada tambahan ketentuan dalam
penerapan manajemen risiko bagi bank dengan kondisi tertentu atau
melakukan aktivitas khusus. Misalnya, ada penerapan Manajemen
Risiko secara konsolidasi bagi Bank yang melakukan pengendalian
terhadap perusahaan anak. Ada penerapan Manajemen Risiko
tertentu pada Bank yang menyelenggarakan internet banking,
aktivitas bancassurance, dan aktivitas Bank yang berkaitan dengan
Reksadana
Dalam menerapkan manajemen risiko secara efektif, Bank wajib
mengisi jabatan komisaris dan manajer risiko bank dengan sumber
130 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang
manajemen risiko yang dibuktikan dengan sertifikat manajemen
risiko yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Kepemilikan
sertifikat manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat eksekutif
merupakan salah satu aspek penilaian faktor kompetensi dalam
fit and proper test. Bank diwajibkan menyusun rencana dan melaksanakan
program pengembangan sumber daya manusia (SDM)
dalam rangka peningkatan kompetensi dan keahlian di bidang
manajemen risiko.

0 komentar:

Posting Komentar