1. Apa saja yang dapat diajukan
permohonan keberatan PBB ?
Yang dapat diajukan keberatan PBB adalah besarnya PBB terutang sebagaimana
tercantum dalam SPPT atau SKP.
Keberatan dimaksud dapat dikarenakan :
·
Kesalahan luas bumi dan atau bangunan;
·
Kesalahan klasifikasi bumi dan atau bangunan;
·
Kesalahan penetapan/pengenaan;
·
Terdapat perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan PBB antara Wajib
Pajak dan fiskus;
·
Kesalahan Penetapan Subjek Pajak.
Keberatan atas SPPT atau SKP harus diajukan masing-masing dalam satu surat
keberatan tersendiri untuk setiap tahun pajak.
2. Bagaimana tata cara permohonan
keberatan PBB ?
- Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada
Kepala KPPBB disertai dengan alasan yang jelas.
- Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP,
kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
- Diajukan per Objek PBB dan per tahun pajak.
- Melampirkan foto kopi sebagai berikut :
o
Bukti pemilikan hak atas tanah/sertifikat; dan/atau
o
Bukti Surat Ukur/Rincik; dan/atau
o
Akta Jual Beli; dan/atau
o
SPPT/SKP; dan/atau
o
Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
o
Bukti pendukung (resmi) lainnya.
Ø Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat
Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan
melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut
bagi kepentingan Wajib Pajak.
Ø Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan,
Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi
dasar pengenaan PBB.
Ø Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB dan pelaksanaan
penagihan.
3. Berapa lama jangka waktu
penyelesaian permohonan keberatan PBB ?
Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan
Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur Jenderal
Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut
dianggap diterima.
4. Apa yang dapat disampaikan oleh
Wajib Pajak sebelum keputusan keberatan diterbitkan ?
Sebelum surat keputusan
keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau
penjelasan tertulis.
5. Apa bentuk keputusan
keberatan ?
Keputusan
Keberatan dapat berupa :
- menerima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam
pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan terbukti
kebenarannya.
- menerima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam
pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan sebagian terbukti
kebenarannya.
- menolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan
keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan tidak terbukti
kebenarannya.
- menambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan
dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan,
mengakibatkan peningkatan jumlah PBB-nya.
6. Apa yang dapat
dilakukan Wajib Pajak jika permohonan keberatannya ditolak ?
Wajib pajak yang keberatannya ditolak dapat mengajukan banding ke Badan
Pengadilan Pajak (BPP).
Ketentuan banding PBB mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1983
tentang KUP stdtd UU Nomor 16 Tahun 2000.
7. Apa bentuk
putusan Banding ?
Putusan Banding dapat berupa :
-
menolak;
-
mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
-
menambah pajak yang harus dibayar;
-
tidak dapat diterima;
8. Bagaimana sifat
Putusan Banding ?
Putusan Banding oleh BPP bukan
merupakan putusan final dan dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah
Agung.
9. Bagaimana jika
Putusan Banding menerima sebagian atau seluruhnya ?
Apabila putusan banding menerima
sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2% untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan
pembayaran PBB sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.
0 komentar:
Posting Komentar