Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

PENYUSUTAN DAN AMORTISASI


1.       Bagaimana cara penyusutan harta berwujud
·         Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dengan metode garis lurus ( straight-line method ) dan atau metode saldo menurun               ( declining balance method  ) secara taat azas. 
·         Khusus bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
·         Penyusutan untuk pertama kali dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
·         Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
·         Dasar  penyusutan atas harta yang telah dilakukan penilaian kembali ( revaluasi ) adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

·         Menteri Keuangan menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud dan ketentuan khusus mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu.
·         Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta atau pada tahun terjadinya penggantian asuransi atas persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
·         Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

2.       Bagaimana cara amortisasi harta tak berwujud ?
·         Amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan metode garis lurus (  straight-line method  ) dan atau metode saldo menurun (  declining balance method  ) secara taat azas.
·         Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat dan tarif amortisasi.
·         Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
·         Pengeluaran sebelum operasi komersial dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat dan tarif amortisasi.
·         Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak lainnya, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
·         Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah berupa harta tak berwujud yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

0 komentar:

Posting Komentar