1.
Bagaimana cara penyusutan harta berwujud
·
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, kecuali tanah
yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai,
yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan dilakukan dengan metode garis lurus ( straight-line method ) dan atau metode saldo menurun ( declining
balance method ) secara taat
azas.
·
Khusus bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode
garis lurus.
·
Penyusutan untuk pertama kali dimulai pada bulan
dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses
pengerjaan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
·
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak
diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta
yang bersangkutan mulai menghasilkan.
·
Dasar penyusutan
atas harta yang telah dilakukan penilaian kembali ( revaluasi ) adalah nilai
setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
·
Menteri Keuangan menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk
dalam Kelompok Harta Berwujud dan ketentuan khusus mengenai penyusutan atas
harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu.
·
Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta, maka jumlah nilai sisa
buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau
penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai
penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta atau pada tahun terjadinya
penggantian asuransi atas persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
·
Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah
yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku
harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang
mengalihkan.
2.
Bagaimana cara amortisasi harta tak berwujud ?
·
Amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dan
pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna
usaha, dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, dilakukan dengan metode garis lurus ( straight-line
method ) dan atau metode saldo
menurun ( declining balance method )
secara taat azas.
·
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu
perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi
sesuai dengan table masa manfaat dan tarif amortisasi.
·
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain di
bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode
satuan produksi.
·
Pengeluaran sebelum operasi komersial dikapitalisasi dan diamortisasi
sesuai dengan table masa manfaat dan tarif amortisasi.
·
Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau
hak-hak lainnya, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan
sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan
penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
·
Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah
berupa harta tak berwujud yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka
jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian
bagi pihak yang mengalihkan.
0 komentar:
Posting Komentar