Pemotongan PPh Pasal
21
1.
Apa objek pemotongan pajak ?
·
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2.
Siapa yang
dikenakan pemotongan pajak ?
·
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
3.
Apa dan siapa yang tidak dikenakan pemotongan pajak ?
·
Penghasilan yang
diterima oleh :
ü Pejabat Negara,
berupa gaji kehormatan dan tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap
sejenisnya;
ü Pegawai Negeri Sipil
dan Anggota TNI / POLRI, berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya
tetap dan terkait dengan gaji;
ü Pensiunan termasuk
janda atau duda dan atau anak-anaknya, berupa uang pension dan
tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun,
yang dibebankan
kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, PPh Pasal 21 ditanggung oleh
Pemerintah.
·
Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan
nama apapun selain gaji, tunjangan, dan uang pensiun, yang dibebankan kepada
Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil
Golongan II/d ke bawah dan Anggota TNI / POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu
ke bawah.
·
Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pension yang dibayar oleh dana
pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, sampai dengan sejumlah Rp.25.000.000,00.
·
Penghasilan berupa gaji, upah, serta imbalan lainnya dari
pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan sejumlah
Rp.1.000.000,00 sebulan, yang diterima
oleh pekerja yang bekerja sebagai
pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja dengan gaji,
upah, serta imbalan lainnya dalam bentuk uang tidak melebihi Rp.2.000.000,00 sebulan, PPh Pasal 21
ditanggung oleh Pemerintah .
4.
Siapa pemotong
pajak ?
·
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
·
bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan.
·
dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang
pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
·
Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas.
·
penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran
sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
5. Siapa bukan pemotong pajak ?
·
Badan perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi
internasional.
6. Berapa besarnya tarif
pemotongan pajak ?
·
Pada umumnya berlaku tarif umum, kecuali ditetapkan lain
dengan Peraturan Pemerintah.
7.
Penghasilan apa
saja yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dan berapa tarifnya
?
·
Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang
dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, yang diterima oleh
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil ( kecuali Golongan II/d ke bawah ),
Anggota TNI / POLRI ( kecuali berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah ) dan
pensiunan, dikenakan tarif sebesar 15%.
·
Penghasilan berupa hadiah undian, dikenakan tarif sebesar
25%.
·
Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana
pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, dikenakan tarif progresif sebesar 5% sampai dengan 25%.
0 komentar:
Posting Komentar