Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Moralitas dan Hukum


  Moralitas
Moral merupakan perbuatan manusia dan juga pendirian mereka mengenai apa yang baik dan apa yang tidak baik, mengenai apa yang patut dan tidak patut dilakukan.
Lawrece Kolhberg mengemukakan ada 4 orientasi moral, yaitu
1)      Orientasi normative yaitu mempertahankan hak dan kewajiban dan taat pada aturan yang telah baku.
2)      Orientasi kejujuran yaitu menekankan pada keadilan dengan focus pada kebebasan, kesamaan, pertukaran hak dan kesepakatan.

3)      Orientasi utilitarisme menekankan pada konsekuensi kesejahteraan dan kebahagiaan tindakan moral seseorang pada orang lain
4)      Orientasi perfeksionalisme menekankan pencapaian :martabat dan otonomi. kesadaran dan motif yang baik, dan keharmonisan dengan orang lain
 Hukum
Banyak kaidah yang berkembang dan dipatuhi masyarakat, seperti kaidah agama, kaidah susila, kesopanan , adapt kebiasaan dan kaidah moral. kaidah hukum sebagai salah satu kaidah sosial tidak berarti meniadakan kaidah kaidah lain , bahkan antar kaidah hukum dengan kaidah lainnya tersebut saling berhubungan yang satu memperkuat yang lain.
Mochtar kusumaatmadja mengatakan”hukum yang baik adalh hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut”. oleh karena itu hukum kemudian dapat diartikan sebagai serumpun peraturan yang bersifat memaksa ,yang diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan oran dalam masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar