Moralitas
Moral merupakan perbuatan manusia dan juga pendirian
mereka mengenai apa yang baik dan apa yang tidak baik, mengenai apa yang patut
dan tidak patut dilakukan.
Lawrece Kolhberg mengemukakan ada 4 orientasi moral,
yaitu
1) Orientasi normative yaitu mempertahankan
hak dan kewajiban dan taat pada aturan yang telah baku.
2)
Orientasi kejujuran yaitu
menekankan pada keadilan dengan focus pada kebebasan, kesamaan, pertukaran hak
dan kesepakatan.
3)
Orientasi utilitarisme menekankan
pada konsekuensi kesejahteraan dan kebahagiaan tindakan moral seseorang pada
orang lain
4) Orientasi perfeksionalisme menekankan
pencapaian :martabat dan otonomi. kesadaran dan motif yang baik, dan
keharmonisan dengan orang lain
Hukum
Banyak kaidah yang berkembang dan dipatuhi masyarakat,
seperti kaidah agama, kaidah susila, kesopanan , adapt kebiasaan dan kaidah
moral. kaidah hukum sebagai salah satu kaidah sosial tidak berarti meniadakan
kaidah kaidah lain , bahkan antar kaidah hukum dengan kaidah lainnya tersebut
saling berhubungan yang satu memperkuat yang lain.
Mochtar kusumaatmadja mengatakan”hukum yang baik adalh
hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang tentunya
sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat tersebut”. oleh karena itu hukum kemudian dapat diartikan sebagai
serumpun peraturan yang bersifat memaksa ,yang diadakan untuk melindungi
kepentingan-kepentingan oran
dalam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar