Nilai moral dan hukum
mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. nilai dianggap penting oleh
manusia itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan hasrus
diaplikasikan dalam perbuatan.moralitas diidentikan dengan perbuatan baik dan
perbuatan buruk(etika) yang mana cara mengukurannya adalah melalui nilai- nilai
yang terkandung dalam perbuatan tersebut
Pada dasarnya nilai,
moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia
untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesame sebagai bagian dari
masyarakat. kedua, menarik perhatian
pada permaslahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian
manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional”
Selain itu fungsi
dari nilai, moral dan hukum yaitu dalam rangka untuk pengendalian dan
pengaturan. Pentingnya system hukum ialah sebagai perlindungan bagi
kepentingan-kepentingan yang telah dilindungi agama, kaidah kesusilaan dan
kaidah kesopanan karena belum cukup kuat untuk melindungi dan menjamin
mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur.untuk melindungi
lebih lanjut kepentingan yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi maka
diperlukanlah system hukum. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata
berlaku dalam masyarakat , disebut hukum positif.
Istilah hukum
positif dimaksudkan untuk menandai “diferensi”(perbedaan)
dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas tegas,
dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti oleh anggota masyarakat
.sebagai attribut positif ini ialah:
- Bukanlah kaidah social yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak dicapai oleh hukum.
- dibutuhkan staf(orang / personalia) yang menjaga berlakunya hukum, seperti polisi dan pengadilan.
Bahkan tatkala terjadi dilema di dalam hukum sendiri,
yang dapat disebabkan karena adanya konflik, baik dari lembaga-lembaga hukum,
sarana prasarana hukum bahkan rendahnya budaya hukum dalam masyarakat, maka
setiap orang (masyarakat dan aparatur hukum) harus mengembalikannya pada rasa
keadilan hukum masyarakat, artinya harus mengutamakan moralitas masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar