Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Fungsi nilai, moral dan hukum dalam kehidupan manusia


            Nilai moral dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. nilai dianggap penting oleh manusia itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan hasrus diaplikasikan dalam perbuatan.moralitas diidentikan dengan perbuatan baik dan perbuatan buruk(etika) yang mana cara mengukurannya adalah melalui nilai- nilai yang terkandung dalam perbuatan tersebut
            Pada dasarnya nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesame sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik perhatian pada permaslahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional”

            Selain itu fungsi dari nilai, moral dan hukum yaitu dalam rangka untuk pengendalian dan pengaturan. Pentingnya system hukum ialah sebagai perlindungan bagi kepentingan-kepentingan yang telah dilindungi agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan karena belum cukup kuat untuk melindungi dan menjamin mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur.untuk melindungi lebih lanjut kepentingan yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi maka diperlukanlah system hukum. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat , disebut hukum positif.
            Istilah hukum positif dimaksudkan untuk menandai “diferensi”(perbedaan) dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti oleh anggota masyarakat .sebagai attribut positif ini ialah:
  1. Bukanlah kaidah social yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang hendak dicapai oleh hukum.
  2. dibutuhkan staf(orang / personalia) yang menjaga berlakunya hukum, seperti polisi dan pengadilan.

Bahkan tatkala terjadi dilema di dalam hukum sendiri, yang dapat disebabkan karena adanya konflik, baik dari lembaga-lembaga hukum, sarana prasarana hukum bahkan rendahnya budaya hukum dalam masyarakat, maka setiap orang (masyarakat dan aparatur hukum) harus mengembalikannya pada rasa keadilan hukum masyarakat, artinya harus mengutamakan moralitas masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar