Era awal pemerintahan Soeharto ditandai juga dengan penataan
kembali perbankan Indonesia. Disahkan UU No. 14/1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan dan UU No.13/1968 tentang Bank Sentral.
Berdasar kedua UU tersebut, yang dimaksud dengan bank umum
ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima
simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya
terutama memberikan kredit jangka pendek. Bank-bank umum terdiri
dari bank-bank umum pemerintah, bank-bank umum swasta,
bank-bank umum asing dan bank umum koperasi. Sedangkan Bank
Indonesia sepenuhnya berfungsi sebagai bank sentral, tidak lagi
melakukan kegiatan sebagai bank umum seperti era sebelumnya.
Bank-bank umum pemerintah yang beroperasi adalah: Bank
Negara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank
Rakyat Indonesia, dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Bank-bank
umum swasta terdiri dari Bank Devisa dan Bank Non Devisa.
Diantara Bank Devisa itu adalah: Bank Central Asia, Bank Niaga, Bank
Duta, Bank Bali, Bank Pacifik, dan sebagainya. Sementara Bank-bank
Asing yang diizinkan beroperasi diantaranya adalah: Bank of
America, City Bank, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered
Bank, HSBC, dan sebagainya.
Pada mulanya, sesuai undang-undang, bank-bank tersebut diklasifikasikan
berdasar fungsinya. Ada Bank Sentral, Bank Umum,
Bank Tabungan, Bank Pembangunan dan Bank desa. Bank Tabungan
didefinisikan sebagai bank yang dalam pengumpulan dananya
menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya
terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. Bank
Pembangunan diartikan sebagai bank yang dalam pengumpulan
dananya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan
kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta
Sejarah Perbankan Indonesia 33
dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan
panjang di bidang pembangunan. Sedangkan Bank Desa adalah bank
yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura dan dalam
usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang
maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan
pedesaan.
Mulai era 1980-an, klasifikasi bank tersebut menjadi agak kabur.
Selain bank sentral, jenis bank lainnya melakukan kegiatan usaha
secara tumpang tindih. Perkembangan perekonomian dan juga produk
perbankan terjadi sangat pesat, sehingga memang menyulitkan
bagi bank-bank jika diberi batasan yang kurang jelas. Sebagai contoh:
bank umum diharapkan memberi kredit jangka pendek, bank pembangunan
memberi kredit jangka panjang, bank tabungan mengharapkan
pemasukan dari surat berharga, dan sebagainya. Sedangkan
bank desa pun tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan
perannya sebagian digantikan oleh berbagai lembaga keuangan
pedesaan yang juga dikembangkan oleh pemerintah.
Category:
Bank dan L Keuangan
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar