Istilah
hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh
borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang
telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami
masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang
akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya
adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun
1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi
oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas,
serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional
mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Akan
tetapi sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan
yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin
hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh
Allah kepada seluruh ummat manusia.
Dalam
istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh
undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan
dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:
- Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia,
yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan
hak bekerja.
- Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian
dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat,
seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak
mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai
hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
- Pembagian hak menurut hak materiil yang
termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat
tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak
sosial dan berserikat.
- Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan
kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan
membentuk perkumpulan dan perserikatan.
- Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif
yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga;
kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Dapat dimengerti bahwa pembagian-pembagian ini hanya
melihat dari sisi larangan negara menyentuh hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam
pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan
keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk membendung
pengaruh Sosialisme dan Komunisme, partai-partai politik di Barat mendesak agar
negara ikut campur-tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk
bekerja dan jaminan sosial.
0 komentar:
Posting Komentar