Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional



Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat
internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda
dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang
menujufase nasionalisme modern, diletakanlan prinsip-prinsip dasar filsafat
sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernagara.
Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang
diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan
menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat
suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber
pada kepribadiannya sendiri.
Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa
dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya
dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian
bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan

dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu historis yang
cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas Nasional.
Menurut sumber lain :
(http://unisosdem.org.kliping_detail.php/?aid=7329&coid=1&caid=52)
disebutkan bahwa: kegagalan dalam menjalankan dan medistribusikan
output berbagia agenda pembangnan nasional secaralebih adil akan
berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa. Pada titik inilah
semangat Nasionalisme akan menjadi slah satu elemen utama dalam
memperkuat eksistensi Negara/Bangsa. Study Robert I Rotberg secara
eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting Negara gagal
(failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas Negara
yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan
berbagai persoalan nasionalnya.
Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan interstatewar secara hamper
bersamaan. Penataan, pengelolaan, bahkan pengembangan nasionalisme
dalam identitas nasional, dengan demikian akan menjadi prasyarat utama
bagi upaya menciptakan sebuah Negara kuat (strong state). Fenomena
globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan telah meluluhkan
batas-batas tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar negara
bahkan nasionalisme sebuah negara. Alhasil, konflik komunal menjadi
fenomena umum yang terjadi diberbagai belahan dunia, khususnya negaranegara
berkembang.
Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia. Dalam konteks
Indonesia, konflik-konflik ini kian diperuncing karekteristik geografis
Indonesia. Berbagai tindakan kekerasan (separatisme) yang dipicu sentimen
etnonasionalis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia bahkan menyedot
perhatian internasional. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai
sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara
dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap kritis untuk member
kontribusi positif terhadap segala aspek pembangunan nasional.
Dengan kata lain, sikap nasionalisame membutuhkan sebuah wisdom
dalam mlihat segala kekurangan yang masih kita miliki dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan untuk
terus mengoreksi diri demi tercapainya cita-cita nasional.
Makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai
berikut:
a. Alinea pertama menyatakan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan , karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya,
kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan
dengan hak asasi manusia.
b. Alinea kedua menyebutkan:
“ dan perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia
kepada depan gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
berdaulat, adil, dan makmur. Maknanya: adanya masa depan yang harus
diraih (cita-cita).
c. Alinea ketiga menyebutkan:
“ atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya,
bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan
bernegara harus mendapat ridha Allah SWT yang merupakan dorongan
spiritual.
d. Alinea keempat menyebutkan:
“ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
menmcerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan
berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui
wadah Negara kesatuan republik Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar