Setelah Konstituante gagal menetapkan UUD 1945 menjadi
konstitusi RI. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam
upacara resmi di Istana Merdeka pada 5 Juli 1959 pukul 17.00. Isi dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yakni:
a.
Pembubaran kosntituante
b.
Pemberlakuan kembali UUD 1945
dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan
c.
Pembentukan MPRS dan DPAS dalam
waktu yang sesingkat – singkatnya
Dekrit Presiden tersebut mendapat dukungan dari
masyarakat. Kasad memerintahkan kepada segenap anggota TNI untuk melaksanakan
dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut.
DPR dalam sidangnya pada 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya
untuk terus bekerja dengan berpedoman kepada UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar