Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Dekret Presiden 5 Juli 1959



Setelah Konstituante gagal menetapkan UUD 1945 menjadi konstitusi RI. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka pada 5 Juli 1959 pukul 17.00. Isi dekrit Presiden 5 Juli 1959 yakni:
a.       Pembubaran kosntituante
b.      Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan
c.       Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat – singkatnya
Dekrit Presiden tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Kasad memerintahkan kepada segenap anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR dalam sidangnya pada 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan berpedoman kepada UUD 1945.

0 komentar:

Posting Komentar