Berkenaan mengenai pengenaan pajak, pajak
mempunyai latar belakang falsafah. Falasafah pajak ini lebih lanjut lagi
berdasarkan falsafah negara yaitu pancasila. Pasal 23 UUD 1945, merupakan dasar
hukum pemungutan pajak yang berbunyi “segala pajak pajak untuk kegunaan kas
negara berdasarkan undang-undang” walaupun pasal 23 (2) UUD 1945, merupakan
dasar hukum pemungutan pajak, namun pada dasarnya dalam ketentuan ini tersirat
Falsafah Pajak. Pajak harus berdasar undang-undang karena dapat diibaratkan
pajak adalah menyayat daging diri kita sendiri. Pajak tidak memerikan imbalan
yang secara langsung dapat dinikmati, atau dapat dikatakan pajak tidak
memberikan imbalan.
Selain memiliki dasar
falsafah dalam pengenaan pajak terdapat asas-asas menurut Falsafah Hukum yaitu asas-asas keadilan, untuk memberikan
dasar menyatakan keadilannya, terdapat teori-teori pajak yang dapat diterapkan
dalam pemungutan pajak dalam masyarakat, dan juga terdapat sistem pemungutan
pajak
0 komentar:
Posting Komentar