Konstituante dipilih rakyat dengan tugas merancang UUD
baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota kostituante mulai bersidang 10
November 1956 ternyata sampai tahun 1958 konstituante belum berhasil merumuskan
UUD yang diharapkan. Hal ini disebabkan sering timbulnya perdebatan sengit yang
berlarut – larut. Masing – masing anggota kostituante terlalu mementingkan partainya. Dalam
menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan
sidang kostituante pada 25 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke
UUD 1945. Amanat Presiden ini diperdebatkan dan akhirnya diputuskan untuk
diadakan pemungutan suara.
Pada 30 Mei 1959 kostituante melaksanakan pemungutan
suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak
menyetujuinya. Suara yang menyetujui memang lebih banyak daripada yang tidak
setuju tetapi nyatanya suara tidak memenuhi kuororu (dua pertiga jumlah minimum
anggota yang hadir), sehingga pemungutan suara harus diulang.
Pemungutan suara kembali diadakan 1 dan 2 Juni
1959. Dari dua kali pemungutan suara konstituante kembali gagal mencapai dua
pertiga suara yang dibutuhkan. Akibatnya sidang – sidang berikutnya mengalami
kemacetan. Pada 3 Juni konstituante mengadakan reses yang ternyata untuk
selamanya untuk mencegah akses – akses yang membahayakan negara, pada 3 Juni
1959 pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang kegiatan – kegiatan
politik. Selanjutnya, rakyat yang menyadari perlunya menjaga keselamatan negara
segera melakukan pawai, rapat umum dan demonstrasi dan penyerahan petisi.
Rakyat menuntut kepada pemerintah untuk melaksanakan kembali UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar