Categories

Lesson 6

Blog Archive

Follower

Statistik

Get Gifs at CodemySpace.com

Upaya Konstituante Menyusun UUD



Konstituante dipilih rakyat dengan tugas merancang UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota kostituante mulai bersidang 10 November 1956 ternyata sampai tahun 1958 konstituante belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Hal ini disebabkan sering timbulnya perdebatan sengit yang berlarut – larut. Masing – masing anggota kostituante  terlalu mementingkan partainya. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang kostituante pada 25 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Amanat Presiden ini diperdebatkan dan akhirnya diputuskan untuk diadakan pemungutan suara.
Pada 30 Mei 1959 kostituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak menyetujuinya. Suara yang menyetujui memang lebih banyak daripada yang tidak setuju tetapi nyatanya suara tidak memenuhi kuororu (dua pertiga jumlah minimum anggota yang hadir), sehingga pemungutan suara harus diulang.
Pemungutan suara kembali diadakan 1 dan 2 Juni 1959. Dari dua kali pemungutan suara konstituante kembali gagal mencapai dua pertiga suara yang dibutuhkan. Akibatnya sidang – sidang berikutnya mengalami kemacetan. Pada 3 Juni konstituante mengadakan reses yang ternyata untuk selamanya untuk mencegah akses – akses yang membahayakan negara, pada 3 Juni 1959 pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang kegiatan – kegiatan politik. Selanjutnya, rakyat yang menyadari perlunya menjaga keselamatan negara segera melakukan pawai, rapat umum dan demonstrasi dan penyerahan petisi. Rakyat menuntut kepada pemerintah untuk melaksanakan kembali UUD 1945.

0 komentar:

Posting Komentar