Untuk mencapai sasaran sebagaimana
disebutkan di atas, arah kebijakan pembangunan diutamakan untuk
mengarusutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang
pembangunan. Secara rinci, arah kebijakan yang ditempuh dalam pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah sebagai
berikut.
Pembangunan kehutanan diarahkan
untuk:
1.
Mengembangkan peraturan-peraturan yang mendukung untuk terciptanya pengelolaan
hutan lestari dan pemanfaatan potensi sumber daya hutan yang efisien..
2.
Membentuk wilayah pengelolaan dan perubahan kawasan hutan.
3.
Mengembangkan sistem insentif untuk menarik investasi dibidang pengembangan
hutan tanaman, hutan rakyat, pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan.
4.
Menginventarisasi potensi dan pengembangan informasi sumber daya hutan.
5.
Mengatur struktur industri kehutanan dalam rangka efisiensi dan peningkatan
daya saing.
6.
Melakukan perlindungan dan pengamanan hutan.
7.
Mengatur perijinan dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam
pengelolaan hutan lestari.
8.
Mengembangkan, merencanakan, melaksanakan, serta melakukan pembinaan
rehabilitasi hutan dan lahan
9.
Melakukan perlindungan dan konservasi kawasan-kawasan hutan yang masih baik
10. Mengukuhkan dan menataguna
kawasan hutan.
Pembangunan kelautan
diarahkan untuk :
1.
Memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan dan
perikanan dalam upaya penanggulangan illegal fishing dengan penerapan monitoring,
controlling and surveillance secara terkoordinasi yang didukung dengan
sarana kapal pengawas, vessel monitoring system, satelit, radar, sistem
pengawasan berbasis masyarakat dan lain-lain.
2.
Penegakan hukum di wilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
(ZEEI), dan perbatasan terhadap pelanggaran dan perusakan.
3.
Mengembangkan dan mengelola sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil
secara terpadu, berkelanjutan dan berbasis kemitraan dan masyarakat.
4.
Mengembangkan dan mengelola wilayah perbatasan laut dan pulau-pulau terdepan/terluar.
5.
Merumuskan dan menyusun kebijakan kelautan nasional dan peraturan perundangan
pengelolaan wilayah pesisir.
6.
Menyusun tata ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta lahan budidaya
perikanan.
7.
Meningkatkan rehabilitasi dan konservasi sumber daya kelautan dan perikanan.
8.
Meningkatkan riset dan iptek kelautan dan perikanan.
Pembangunan energi,
sumber daya mineral, dan pertambangan diarahkan untuk:
1. Meningkatkan iklim
investasi industri hulu migas, panas bumi, batubara, mineral melalui penyediaan
data dan informasi potensi sumber daya dan cadangan serta penyempurnaan
kebijakan fiskal, kontrak kerjasama, struktur industri, dan harga.
2. Menemukan cadangan baru
migas, panas bumi, dan batubara melalui peningkatan kegiatan seismik survei,
termasuk pemanfatan geo-science, pemboran eksplorasi/pengembangan, serta
pembangunan sarana dan prasarana pendukung.
3. Mengembangkan
sumber-sumber migas di daerah laut dalam dan wilayah timur Indonesia melalui
pemberian perangsang tambahan atau insentif.
4. Mengoptimalkan serta
meningkatkan produksi kilang migas guna memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri,
serta meningkatkan pelayanan dan penyaluran BBM di dalam negeri.
5. Menyelesaikan konflik
lahan peruntukan antara pertambangan dan hutan lindung, menurunkan jumlah
pertambangan mineral dan batubara tanpa izin (PETI), serta mengoptimalisasi
kegiatan pengembangan masyarakat paska tambang.
6. Menyempurnakan sistem
data dan informasi geologi guna mendukung pencarian sumber daya dan cadangan
energi dan mineral, dan promosi wilayah kerja pertambangan.
Pembangunan lingkungan hidup
diarahkan untuk:
1.
Meningkatkan pengendalian pencemaran lingkungan untuk mendorong sumber pencemar
memenuhi baku mutu, menggunakan bahan baku yg ramah lingkungan dan meningkatkan
kapasitas daerah di bidang pengendalian pencemaran.
2.
Meningkatkan konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan
melalui kebijakan insentif dan disinsentif dan membangun income generating
masyarakat dalam menunjang keberhasilan konservasi dan pemulihan kerusakan
lingkungan.
3.
Meningkatkan penaatan lingkungan melalui pendekatan penataan ruang dan
pengkajian dampak lingkungan.
4.
Menguatkan akses masyarakat terhadap informasi lingkungan hidup
5.
Meningkatkan upaya penegakan hukum lingkungan secara konsisten terhadap
pencemar dan perusak lingkungan.
6.
Mendayagunakan potensi kerjasama luar negeri bidang lingkungan hidup.
7.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelola lingkungan hidup di pusat maupun
daerah.
Pembangunan meteorologi
dan geofisika diarahkan untuk:
1.
Mengembangkan Sistem Peringatan Dini Tsunami dan Sistem Peringatan Dini
Meteorologi (cuaca dan iklim ekstrim).
2.
Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas data dan informasi melalui penguatan
sarana dan kalibrasi dan komunikasi.
3.
Meningkatan kualitas informasi meteorologi dan geofisika melalui penguatan
sarana pengolahan dan analisis serta penelitian dan pengembangan.
4..
Menambah jaringan stasiun meteorologi maritim, klimatologi serta geofisika.
5.
Meningkatkan kelas stasiun untuk peningkatan kemampuan penyediaan informasi
meteorologi dan geofisika serta relokasi stasiun sesuai dengan tuntutan
kebutuhan operasional.
6.
Menyusun Rancangan Undang-Undang Meteorologi dan Geofisika.
7.
Meningkatkan dan memelihara peralatan pada stasiun meteorologi, klimatologi dan
geofisika yang ada di daerah.
0 komentar:
Posting Komentar