.
Sasaran Pembangunan Tahun 2011
Secara umum, sasaran pembangunan yang
ingin dicapai adalah perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian
fungsi lingkungan hidup dengan mengarusutamakan prinsip-prinsip tata
kepemerintahan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sementara itu, secara khusus, sasaran
pembangunan dalam bidang kehutanan adalah:
a. Diterapkannya
prinsip pengelolaan hutan lestari dengan membangun Unit Pengelolaan Hutan disetiap Provinsi.
b. Terselesaikannya penetapan kesatuan
pengelolaan hutan di 20 lokasi.
c. Meningkatnya investasi untuk memanfaatkan
dan mengolah hasil hutan non-kayu.
d. Terlaksananya penilaian kinerja pada 85
unit Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam dan hutan
tanaman.
e. Terlaksananya pelaksanaan pelelangan 20
unit IUPHHK denga luasan 600 ribu ha.
f. Terlaksananya kegiatan-kegiatan
operasi penanggulangan illegal logging dan illegal trading.
g. Terlaksananya pembangunan hutan rakyat
seluas 200 ribu ha, serta hutan kemasyarakatan dan perhutanan sosial seluas 200
ribu ha.
h. Terlaksananya rehabilitasi
hutan dan lahan seluas 900 ribu ha di 282 DAS prioritas.
i. Meningkatnya pengelolaan kawasan
konservasi di 10 Taman Nasional.
j. Terlaksananya penataan batas kawasan hutan
di 26 provinsi.
Sasaran yang akan dicapai dalam
pembangunan kelautan adalah:
a. Meningkatnya
ketaatan stakeholders dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya
kelautan dan perikanan, serta terbangunnya sistem Monitoring, Controlling,
and Surveillance.
b. Terkelolanya wilayah
laut, pesisir dan pulau-pulau kecil berbasis kemitraan dan masyarakat.
c. Terwujudnya
pengelolaan kawasan perbatasan laut dan pulau terluar/terdepan.
d. Tersusunnya kebijakan
kelautan yang terintegrasi (ocean policy) dan peraturan perundangan
bidang kelautan (UU Pengelolaan wilayah Pesisir).
e. Meningkatnya
pengelolaan dan luasan kawasan konservasi laut dan terlaksananya rehabilitasi
ekosistem terumbu karang, mangrove, padang lamun, dan estuaria.
f. Tersusunnya
penataan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang mendukung usaha
kelautan dan perikanan.
g. Meningkatnya upaya
mitigasi bencana lingkungan laut dan kesiapsiagaan masyarakat.
h. Meningkatnya
kualitas dan kuantitas pelaksanaan riset dan kepakaran SDM riset.
Sasaran dalam pembangunan bidang sumber
daya energi, mineral dan pertambangan adalah:
a.
Terwujudnya peran optimal migas bagi penerimaan negara guna menunjang
pembangunan ekonomi dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
b.
Terciptanya iklim investasi yang lebih baik dan berkembangnya kegiatan
penelitian dan penyelidikan eksplorasi dan eksploitasi migas, panas bumi,
batubara, mineral logam maupun non-logam, mineral industri serta pertambangan
umum lainnya.
c.
Terjaminnya ketersediaan minyak mentah dan gas bumi, BBM, BBG, hasil olahan dan
LPG dan/atau LNG untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk meningkatnya produksi
dan cadangan gas bumi dan cadangan strategis minyak bumi nasional.
d.
Meningkatnya pemanfaatan energi primer selain minyak bumi, seperti batubara,
gas bumi, panas bumi, tenaga air dan tenaga surya dalam pola konsumsi energi
primer nasional.
e.
Tersedianya dan terkelolanya data dan informasi geologi, energi dan sumber daya
mineral yang lebih lengkap terutama informasi mengenai cadangan sumber daya
energi dan mineral di daerah-daerah baru dan informasi mengenai daerah rawan
bencana.
f.
Terwujudnya kemandirian dalam pengusahaan energi dan sumber daya mineral
melalui peningkatan dan pemanfaatan produksi dan jasa dalam negeri.
g.
Terwujudnya pengembangan masyarakat di daerah koperasi energi dan sumber daya
mineral dan peningkatan pengelolaan lingkungan, peningkatan keselamatan operasi
dan kesehatan kerja.
h.
Terwujudnya alih teknologi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja nasional di
sektor energi dan sumber daya mineral
Sedangkan sasaran yang akan dicapai
melalui pembangunan lingkungan hidup adalah:
a.
Menurunnya beban pencemaran lingkungan meliputi air, udara, atmosfer, laut, dan
tanah.
b.
Diterapkannya berbagai kebijakan untuk menurunkan laju kerusakan lingkungan
meliputi sumber daya air, hutan dan lahan, keanekaragaman hayati, energi,
atmosfir, serta ekosistem pesisir dan laut.
c.
Diterapkannya pertimbangan pelestarian fungsi lingkungan dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan serta pengawasan pemanfaatan ruang dan lingkungan.
d.
Meningkatnya kepatuhan pelaku pembangunan untuk menjaga kualitas fungsi
lingkungan.
e.
Terwujudnya pengarusutamaan prinsip-prinsip tata kepemerintahan dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di pusat dan daerah.
f.
Terwujudnya peningkatan kapasitas pengelola lingkungan hidup..
Selanjutnya, sasaran yang akan dicapai
melalui pembangunan bidang meteorologi dan geofisika adalah:
a.
Tersedianya informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami yang dapat diakses
secara cepat oleh masyarakat, melalui Pembangunan Sistem Peringatan Dini
Tsunami.
b.
Tersedianya informasi dan peringatan dini cuaca/iklim ekstrim yang dapat
diakses secara cepat oleh masyarakat, melalui Pembangunan Sistem Peringatan
Dini Meteorologi (cuaca dan iklim ekstrim).
c.
Tersedianya informasi cuaca untuk penerbangan, pelayaran, pertahanan dan
keamanan, pariwisata dan kesehatan.
d.
Tersedianya informasi iklim untuk mendukung pertanian yang dapat diakses secara
cepat oleh masyarakat di tingkat kabupaten.
e.
Tersedianya informasi kualitas udara untuk mendukung pelestarian lingkungan
hidup.
0 komentar:
Posting Komentar